Pendataan dan Penertiban Penduduk Non Permanen di Sanur Kaja, 44 Orang Belum Kantongi Surat Lapor Diri
- Dok. Denpasar Selatan / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Aparat gabungan melaksanakan pendataan dan penertiban penduduk non permanen di wilayah Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sore. Kegiatan difokuskan pada rumah kos dan bedeng proyek di Jalan Tukad Nyali Gang SMU 6, Banjar Wirasana, serta Gang Galung Banjar Tegal Asah.
Kapolsek Denpasar Selatan Agus Adi Apriyoga kepada bali.viva.co.id mengatakan, “Pendataan penduduk non permanen menjadi bagian penting dalam harkamtibmas serta memastikan penduduk non permanen tercatat di wilayah tempat tinggalnya sehingga memudahkan melaksanakan profilling kerawanan wilayah.”
Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja, Babinsa, perangkat desa, BPD, Kepala Dusun, hingga Linmas. Dari hasil pemeriksaan 20 rumah kos dan satu bedeng proyek, ditemukan 44 orang penduduk non permanen yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Mereka terdiri dari 30 orang pendatang luar Bali (21 laki-laki, 9 perempuan) dan 14 orang asal Bali (8 laki-laki, 6 perempuan).
Agus juga mengimbau, “Masyarakat, khususnya para pendatang, agar selalu melaporkan diri ke desa setempat serta ikut menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.”
Seluruh warga yang diperiksa memiliki identitas berupa e-KTP. Bagi yang belum mengantongi STLD diarahkan untuk segera mengurus dokumen tersebut. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya temuan menonjol.