Jalak Bali, Burung yang Menjadi Khas Bali
- https://www.istockphoto.com Link: https://www.istockphoto.com
1. Jalak Bali masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.
2. Sistem perizinan penangkaran Jalak Bali diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
3. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa dilindungi, seperti memperjualbelikan atau menampung satwa dari berbagai daerah tanpa izin, dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A dan E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
4. Beberapa desa adat di Bali, seperti Desa Pejeng Tengah, bahkan telah memiliki awig-awig (peraturan desa) yang melarang perburuan burung, termasuk Jalak Bali.