Awig-Awig Bali: Aturan Adat yang Lebih Kuat dari Hukum Negara?
- https://pixabay.com/photos/woman-rituals-tradition-bali-7790612/
Gumi Bali, VIVA Bali – Bali tidak dikenal dari pariwisata saja namun adat yang masih melekat meskipun berada di era modern. Salah satu adat yang masih di junjung tinggi masyarakat Bali adalah Awig – awig. Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Dikutip dari Dinas Kebudayaan Buleleng, Awig – awig merupakan aturan adat yang mengikat warga desa dimana keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa (Prahyangan), manusia dengan manusia (Pawongan) dan manusia dengan lingkungan alam (Palemahan).
Namun, apakah benar adat Awig – awig lebih kuat dari hukum negara Indonesia? Mari kita simak! Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui dahulu sejarah lahirnya adat ini. Menurut West Science Press, adat ini tumbuh secara lisan di zaman Bali kuno, bersamaan dengan adanya desa pakraman sekitar tahun 1378 M (Isaka 1300). Tentu saja, Awig – awig memiliki peran penting dalam menjaga tatanan masyarakat Bali.
Contoh nyata penerapan awig – awig di desa Karangasem, seperti membayar iuran beras yang diberlakukan kepada warga pendatang (krama tamlu) sebagai hak dan kewajiban. Adapun rincian iuran beras yang diberikan sebanyak 5 kg beras untuk warga yang mengontrak tanah, 10 kg beras untuk warga yang memiliki rumah dan 10 kg beras untuk warga yang bekerja di desa tersebut. Penerapan ini diberlakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Bagaimana jika aturan ini tidak dilakukan atau diabaikan warga? Tentu, ada sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut beragam ada yang berbentuk denda, sanksi sosial dan melakukan upacara. Misalnya, sanksi sosial berupa membersihkan Pura atau lingkungan desa atau kehilangan hak tertentu (hak bersuara). Tujuan sanksi tersebut bukan untuk menghukum melainkan agar warga jera dan kompak menjaga tradisi.
Pertanyaannya, apakah aturan adat ini masih dipatuhi generasi muda? Jawabannya masih dipatuhi namun mulai selektif dalam menerapkannya. Misalnya, apabila aturan adat ini dirasa relevan dengan kehidupan sehari – hari maka lebih mudah diterima. Menurut hasil penelitian Universitas Warmadewa (2022), “generasi muda desa adat cenderung mematuhi awig-awig pada aspek ritual dan sosial, tetapi bersikap kritis terhadap aturan yang dianggap menghambat kebebasan pribadi.”
Ada sanksi sosial yang dianggap generasi muda terlalu keras dan berlebihan, yaitu pengucilan. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi dan media sosial dan akhirnya membanding – bandingkan dengan hukum nasional. Walaupun begitu, Majelis Desa Adat (MDA) Bali terus melakukan inovasi agar adat ini tetap relevan bagi anak muda. Contoh, pendidikan adat sejak dini baik disekolah maupun dirumah.
Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya, begitu juga dengan desa adat Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat. Namun, hukum negara tetap menjadi pertama dan terutama dibandingkan aturan adat Bali. Meski hukum negara berlaku, awig-awig tetap punya posisi kuat di hati warga Bali.