Jalak Bali, Burung yang Menjadi Khas Bali
- https://www.istockphoto.com Link: https://www.istockphoto.com
Gumi Bali, VIVA Bali – Deskripsi dan Ciri-ciri
Jalak Bali atau Leucopsar rothschildi, di daerah asalnya Pulau Bali disebut sebagai Curik.
Burung ini memiliki ukuran tubuh agak besar, panjang tubuh dari kepala sampai ekor bisa mencapai 25 cm.
Jalak Bali hanya terdapat di Pulau Bali (endemik). Dahulunya pernah ditemukan di Pulau Lombok, namun diduga burung Jalak Bali yang bermigrasi sementara. Saat ini, burung ini hanya ada di Pulau Bali. Ciri khasnya adalah warna putih di seluruh tubuh kecuali pada ujung ekor dan sayap yang berwarna hitam. Pada bagian pipi tidak ditumbuhi bulu dan berwarna biru cerah, serta kaki berwarna keabu-abuan.
Burung jantan dan betina sekilas hampir tidak ada bedanya, hanya saja dapat dibedakan dari ukuran tubuh jantan yang biasanya lebih besar dari betina, serta jambul di bagian kepala lebih tegak pada burung jantan. Jalak Bali memiliki karakter riang, suka berkicau bahkan menari saat sedang bermain air di kolam-kolam kecil.
Habitat dan Penyebaran:
1. Penyebaran alami Jalak Bali hanya terdapat di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
2. Selain itu, penyebaran Jalak Bali juga terdapat di daerah Tegal Bunder, Lampu Merah, Batu Gondang, Prapat Agung, Batu Licin, dan Teluk Brumbun.
3. Jalak Bali menyukai habitat hutan mangrove, hutan rawa, hutan musim dataran rendah, dan daerah savana.
4. Satwa ini membuat sarang di dalam lubang-lubang pohon pada ketinggian 2,5-7 meter dari tanah.
Populasi dan Upaya Konservasi:
1. Pada tahun 2005-2006, hanya tersisa enam ekor satwa Jalak Bali di habitat aslinya Taman Nasional Bali Barat. Kini jumlahnya lebih dari 300 ekor melalui program penangkaran dan pelepasliaran.
2. Hingga tahun 2022, jumlah penangkaran paling banyak berada di Jawa Tengah (252 pemegang izin), disusul Yogyakarta (21 pemegang izin) dan belasan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sedangkan di Bali, ada 16 pemegang izin.
3. Pendekatan konservasi dilakukan secara in situ (menjaga habitat alami di TNBB) dan ex situ (penangkaran di luar TNBB). Setiap penangkar diwajibkan untuk melepas 10% populasi ke alam liar.
4. Pemerintah telah menetapkan Jalak Bali sebagai burung yang dilindungi sejak 23 tahun silam (terhitung dari tahun 2022).
5. Upaya konservasi juga melibatkan kesadaran masyarakat di desa penyangga TNBB melalui program penangkaran. Pada tahun 2019, populasi Jalak Bali mencapai 303 ekor.
6. Hingga Desember 2022, populasi Jalak Bali menuju stabil atau hampir berjumlah di atas 500 ekor dan sebarannya hampir merata di seluruh kawasan hutan, bahkan kerap dijumpai warga desa penyangga yang tinggal berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Perlindungan Hukum:
1. Jalak Bali masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.
2. Sistem perizinan penangkaran Jalak Bali diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
3. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa dilindungi, seperti memperjualbelikan atau menampung satwa dari berbagai daerah tanpa izin, dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A dan E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
4. Beberapa desa adat di Bali, seperti Desa Pejeng Tengah, bahkan telah memiliki awig-awig (peraturan desa) yang melarang perburuan burung, termasuk Jalak Bali.