Ketua Bumdes Bajulmati Tidak Kunjung Lakukan LPJ Akan Dilaporkan Polisi? Kades: Kita Tunggu Itikad Baiknya Dulu

Kades Bajulmati, Achmad Thoha
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Bali –Polemik yang tidak kunjung usai terkait Laporan Pertanggung Jawabkan (LPJ) Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati mulai berimbas ke ranah hukum. Pemerintah Desa Bajulmati akan melaporkan Ketua Bumdes Bajulmati, H ke Polsek Wongsorejo jika tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya. 

Koperasi Merah Putih Desa Bajulmati, Simpanan Pokok 100 Ribu Rupiah dan Simpanan Wajib 5 Ribu Rupiah

“Langkah kesana (Lapor Polisi) memang ada. Namun hingga saat ini belum saya lakukan. Kami masih melakukan pendekatan persuasif,” ujar Kepala Desa Bajulmati, Achmad Thoha. 

Rencana pelaporan secara resmi ke polisi diduga akibat belum adanya penyelesaian terkait carut marut pengelolaan Bumdes Bajulmati.

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Gianyar Jaga Persatuan Lewat Tabligh Akbar dan Halal Bihalal

Ketua Bumdes, H hingga saat ini belum juga melakukan laporan pertanggung jawaban tentang pengelolaan keuangan penyertaan modal sebesar Rp 185.000.000. 

Dana pengelolaan modal tersebut disertakan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp 10.000.000 kemudian disertakan kembali Rp 100.000.000 oleh Pemdes Bajulmati. 

Cara Menyimpan Madu yang Benar agar Awet dan Tetap Berkhasiat

Penyertaan ketiga berasal dari Pemprov Jatim senilai Rp 75.000.000 yang dialokasikan untuk pembelanjaan alat-alat kantor Bumdes Bajulmati yang dipimpin H. 

“Kita masih terus berupaya persuasif untuk penyelesaian LPJ-nya. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan. Katanya Kades lama (Abdul Gofar) menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Benar atau tidak, Pemdes Bajulmati tidak tahu tapi itu penjelasan Ketua Bumdes (H),” tutur Achmad Thoha pada Bali.viva.co.id. 

Halaman Selanjutnya
img_title