Viral Joged Erotis di Bali Berujung Pemanggilan Satpol PP
- Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Heboh video Joged Bumbung dengan gerakan erotis di media sosial berbuntut panjang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, bertindak cepat dengan memanggil penari yang bersangkutan pada Senin, 19 Mei 2025.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan pemantauan internal yang menilai pertunjukan tersebut telah mencoreng citra luhur kesenian tradisional Bali.
Rai Dharmadi menegaskan bahwa Joged Bumbung, meskipun bersifat hiburan dan interaktif, tetap harus menjunjung tinggi norma kesopanan dan kearifan lokal Bali. Penyimpangan pakem dikhawatirkan dapat merendahkan martabat seni Bali di mata publik dan wisatawan.
"Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Rai Dharmadi dalam konferensi pers di kantornya.
Lebih lanjut, Satpol PP Bali berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok seni Joged Bumbung.
Tujuannya adalah menjaga kesucian seni Bali dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai budaya.
Rai Dharmadi juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama pelaku seni, untuk bersama-sama melestarikan warisan budaya dengan menjunjung tinggi etika dan norma. Pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 jika pelanggaran serupa terulang. Sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan dan denda Rp25 juta menanti pelanggar.