Bongkar Dugaan Pungli PNBP Kapuk di Wongsorejo, Kemenhut: Semua Harus Sesuai SOP BMN!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Adanya pungutan dengan dalih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengelolaan hasil panen buah kapuk di lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kecamatan Wongsorejo diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pungutan itu sendiri sudah dilakukan sejak Tahun 2021 hingga tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Umum, Kemenhut Irfan Mudofar saat melakukan sosialisasi terkait status kepemilikan lahan Kemenhut seluas 305,9 hektar.
Lahan yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sendiri merupakan hasil tukar guling dengan lahan milik Pertamina di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Untuk pengelolaannya, lahan tersebut diduga telah terjadi pungutan dengan dalih pembayaran PNBP untuk bisa memanen buah kapuk.
“Pada tahun 2021 ada pemasukan dana sebesar 53 juta. Tahun 2022 kalau tidak salah sebesar 275 juta dan untuk tahun 2023 jumlahnya sekitar 200 jutaan,” ujar seorang pebisnis buah kapuk, R.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke sebuah rekening di Bank Jatim atas nama pribadi AS yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan Wongsorejo dan bukan rekening atas nama Kemenhut atau pun Pertamina.
Dalam kesempatan terpisah, AS yang kini menjabat sebagai seorang Camat di sebuah wilayah di Kabupaten Banyuwangi tidak merespon permintaan konfirmasi.