Camat Wongsorejo Bergerak Cepat Terkait Panen Buah Kapuk di Lahan Kemenhut, LPBI: Justru Bermasalah
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Bali –Penunjukan Camat Wongsorejo, Ahmah Nuril Falah sebagai pemegang kendali atas panen buah kapuk musim panen tahun 2025 disikapi Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI – INVESTIGATOR) Choirul Hidayanto sebagai langkah yang kurang tepat.
Sikap tersebut didasari atas dugaan keterlibatan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dalam berbagai pemanfaatan lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berada di perbatasan Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Choirul, pemanfaatan lahan hasil tukar guling antara Pertamina dengan Kemenhut yang dilakukan Camat Wongsorejo tersebut menyalahi prosedur.
Beberapa kebijakan yang dilakukan Ahmad Nuril Falah, dinilai oleh Ketua LPBI – INVESTIGATOR sudah melampai kewenangannya sebagai Camat Wongsorejo.
“Berdasarkan temuan kami, ada tindak sewa menyewa lahan milik Kemenhut yang dilakukan oleh beberapa orang yang kami duga muara uang sewanya ada pada pak Camat. Kami punya bukti itu,” ujar Ketua LPBI – INVESTIGATOR, Choirul Hidayanto
Dugaan pemanfaatan hasil panen buah kapuk sejak tahun 2022 yang dilakukan Ahmad Nuril Falah juga dianggap bukan wewanang sebagai ketua Tim Pengamanan Aset Kemenhut.
“Pengadaan tender dan lelang panen hasil buah kapuk itu saja menyalahi wewenang yang ada. Apa payung hukum untuk melakukan itu semua,” tutur Choirul Hidayanto pada VIVA News.