Dituntut 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan Sertakan Bukti

situasi persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Frederick Raby
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga,” tambah Syarifuddin.

Menanggapi tuntutan yang diajukan berdasar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menganalisis secara objektif perbedaan antara perbuatan yang bersifat menyerang dengan tindakan pembelaan diri. 

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil,” harap penasihat hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title
Roti Mantau Khas Balikpapan: Warisan Kuliner Akulturasi Tiongkok