Dituntut 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan Sertakan Bukti
Senin, 29 September 2025 - 22:08 WIB
Sumber :
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga,” tambah Syarifuddin.
Menanggapi tuntutan yang diajukan berdasar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menganalisis secara objektif perbedaan antara perbuatan yang bersifat menyerang dengan tindakan pembelaan diri.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil,” harap penasihat hukum.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Syarifuddin juga melontarkan hak asuh anak yang selalu di sebut Freddy dirinya telah berkoordinasi dengan TPA Polda Nusa Tenggara Barat dimana dari sejak tanggal 12 Juni 2025 Freddy tidak pernah melihat dan mendengar kabar tentang anaknya dan sampai saat ini ready khawatir kondisi anaknya.