10 Prajurit Siksa Warga Sipil di Asrama TNI Hingga Mati Lemas
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali – Pengadilan Militer III-14 Denpasar menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang warga bernama Komang Juliartawan alias Basir dengan terdakwa 10 personel TNI, Senin, 29 September 2025.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin . Kasus penganiayaan ini bermula dari sengketa motor antara korban dengan keluarga terdakwa Prada I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2).
Terdakwa Agus mengaku emosi setelah motor yang dipinjam korban digadaikan di Tabanan. Saat terdakwa Agus akan mengambil motor miliknya, justru diminta untuk menebus sebesar Rp2,2 juta. Terdakwa Agus yang emosi kemudian mengajak dua orang yakni Sertu Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) dan Pratu MR (saksi) untuk mencari korban di Denpasar.
Menggunakan mobil, mereka menemukan korban Basir di kawasan Jalan Drupadi Denpasar lalu diajak ke GOR Lila Bhuana Jalan Melati Denpasar, pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Penganiayaan dan pengeroyokan secara sadis ini dilakukan para terdakwa secara terencana,” ungkap Oditur Militer kepada Bali.viva.co.id.
Di GOR, korban terlebih dahulu dianiaya oleh para terdakwa. Terdakwa 1 menampar korban sebanyak tiga kali, lalu terdakwa 2 menampar korban sebanyak empat kali dan satu tendangan.
Korban Basir lalu diseret masuk ke mobil untuk dibawa ke Singaraja, tiba di asrama TNI di Jalan Sudirman Desa Banyuasri sekira pukul 00.30 Wita.