Lindungi Anak dari Konten Negatif, Kemkomdigi Tegaskan OTT Wajib Aktifkan Verifikasi Usia
- https://www.antaranews.com/berita/5140937/langkah-pemerintah-jaga-kepatuhan-ott-video-streaming-di-indonesia
Jakarta, VIVA Bali – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar menjelaskan langkah pemerintah dalam memastikan kepatuhan layanan Over the Top (OTT) video streaming di tengah pertumbuhan pesat platform OTT di Indonesia.
Kemudian, Alexander Sabar menyebut ada dua pendekatan utama yang dilakukan, yakni berbasis aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait temuan konten bermuatan negatif.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," ucap Alexander Sabar. Senin, 29 September 2025.
Selain kewajiban pendaftaran, Alexander Sabar menambahkan bahwa platform OTT juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Diketahui, aturan tersebut mengharuskan penyedia layanan mengaktifkan fitur verifikasi usia agar anak-anak terlindungi dari konten yang tidak sesuai.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dilansir dari antaranews.com.
Terkait konten bermuatan negatif, Alexander Sabar menjelaskan perlunya koordinasi dengan LSF sebagai lembaga berwenang untuk melakukan sensor dan klasifikasi film.