Jembrana Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Hingga 7 Hari Kedepan
- I Nyoman Sudika / VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana,Bali resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir hingga 7 hari kedepan. Sebelumnya pasca banjir yang mengepung Jembrana, Pemerintah Daerah memberlakukan status tanggap darurat banjir mengingat banyaknya sebaran titik banjir dan ribuan warga terdampak serta menelan korban 2 orang meninggal dunia.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra membenarkan Pemkab Jembrana memperpanjang status tanggap bencana banjir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jembrana nomer :363/ BPBD/2025, tertanggal 18 September 2025.
Agus Artana menjelaskan Pemkab Jembrana memiliki beberapa pertimbangan guna memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir. Sebelumnya status tanggap darurat sudah diberlakukan selama 7 hari yakni sejak Rabu 10 September 2025 hingga 17 September 2025.
“Ya hari ini status tanggap darurat bencana banjir diperpanjang selama 7 hari kedepan terhitung mulai hari ini Kamis, 18 September sampai Rabu, 24 September 2025,” kata Agus Artana secara eksklusif pada Bali.viva.co.id melalui sambungan telepon.
Saat ini BPBD Kabupaten Jembrana sedang mendistribuikan layanan kebutuhan dasar kepada warga terdampak banjir. Dari 5000 lebih warga terdampak, masih ada sekitar 2000 warga yang belum mendapat layanan kebutuhan dasar. Jumlah tersebut belum termasuk data tambahan warga terdampak banjir. Data tambahan sendiri saat ini sedang dilakukan pendataan.
“Sesuai dengan perintah Bupati Jembrana pemberian pelayanan dasar harus merata kesemua warga terdampak bencana khususnya banjir. Untuk itu masih banyak warga yang belum mendapatkan, ini yang sedang kita kerjakan sehingga perlu ada perpanjangan status tanggap darurat bencana,”bebernya, Kamis 18 September 2025
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra
- I Nyoman Sudika / VIVA Bali