Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, Said Abdullah Ingatkan Dana Harus Fokus ke UMKM
- https://www.antaranews.com/berita/5117293/dpr-penyaluran-rp200-triliun-ke-bank-harus-sasar-umkm
Jakarta, VIVA Bali – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perlu difokuskan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Said Abdullah menilai jika dana tersebut lebih banyak diarahkan ke sektor korporasi, dampaknya terhadap perekonomian lapisan bawah tidak akan terasa signifikan.
Karena itu, Ketua Badan Anggaran DPR meminta Kementerian Keuangan menyusun aturan teknis agar penyaluran dana tepat sasaran ke sektor UMKM.
"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta. Kamis 18 September 2025.
Lebih lanjut, Said Abdullah menegaskan kebijakan penempatan dana tersebut tidak bertentangan dengan regulasi. Kemudian, menilai jika mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Dalam beleid itu, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL), termasuk menempatkannya di luar Bank Indonesia.
Dana SAL juga dapat disalurkan ke BUMN, BUMD, pemerintah daerah, maupun badan hukum dengan penugasan tertentu.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujar Ketua Badan Anggaran DPR, dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himbara pada Jumat 12 September 2025.
Alokasi dana itu terdiri dari Rp55 triliun untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Rp55 triliun untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Rp55 triliun untuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rp25 triliun untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Rp10 triliun untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Menteri Keuangan menjelaskan besaran dana untuk Bank Syariah Indonesia lebih kecil dibandingkan bank lain, menyesuaikan dengan skala aset yang dimiliki bank tersebut.