Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk 85 Pelaku, 20 Residivis Kembali Terjaring

Para residivis yang dibekuk, dikumpulkan di depan meja konferensi pers
Sumber :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat sepanjang Januari hingga April 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Rabu, 14 Mei 2025.

2,9 Kg Sabu, Ganja, dan Ribuan Miras Dimusnahkan Polda NTB

Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus Narkoba

Photo :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

“Sebanyak 53 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 85 tersangka diamankan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” ungkapnya kepada awak media.

Wagub Giri Prasta Lepas Jemaah Haji dari Bali, 698 Orang Akan Berangkat dari Embarkasi Surabaya

 

Dari total 85 tersangka, lanjut Kholid, 80 di antaranya pria dan 5 wanita, serta 20 orang merupakan residivis. Semua pelaku kini tengah menjalani proses hukum di bawah penanganan Direktorat Resnarkoba Polda NTB.

1.728 Calon Abdi Negara Rebut Peluang di Seleksi PPPK Badung Tahap II

Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus Narkoba

Photo :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja. Kombes Kholid menyebut angka ini sebagai peringatan keras akan bahaya dan skala peredaran narkoba di NTB.

 

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus yang menonjol dari keseluruhan pengungkapan.

Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus Narkoba

Photo :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

“Pertama, pada 13 Maret 2025 di Desa Leneng, Lombok Tengah, Subdit II berhasil menangkap tersangka LMH dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu, tepatnya 999,08 gram. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A dan sudah tiga kali menjalankan aksinya,” jelas Kombes Roman.

 

Kasus menonjol kedua terjadi di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram, pada 11 Maret 2025, di mana dua tersangka berinisial T (asal Batam) dan I (asal Sumbawa) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 990,20 gram. Roman mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh A (masih dalam penyelidikan) yang beroperasi dari Batam.

 

“Mereka ini bekerja sistem jaringan. T diminta mengantar sabu 1 kilogram ke Sumbawa untuk I, dengan imbalan Rp50 juta,” lanjutnya.Pengungkapan ketiga yang dianggap menonjol terjadi pada 21 April 2025 di Kelurahan Mayure, Cakranegara. Tiga pelaku yaitu IKWP, IGB, dan IKTP ditangkap dengan barang bukti 444,287 gram sabu dan 0,032 gram ganja.

 

“IKTP diduga sebagai pemasok utama sabu di Kota Mataram, sementara dua lainnya berperan sebagai pengedar di seputar Pulau Lombok. Ini menunjukkan peredaran yang sudah terstruktur,” terang Roman.

 

Atas tindakan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Kombes Roman.