DJBC Bali Nusa Tenggara Intensifkan Pengawasan Barang Ilegal

Potret Tembakau Siap Panen di Sukawati, Gianyar, Bali
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/390393/bea-cukai-bali-petakan-jalur-ilegal-penyelundupan-hasil-tembakau

Denpasar, VIVA Bali –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara memetakan jalur-jalur ilegal yang diduga menjadi pintu masuk hasil tembakau tanpa pita cukai ke Pulau Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Tarif Cukai Rokok Bisa Turun Jika Rokok Ilegal Dibasmi? Begini Penjelasan Menteri Keuangan

Kepala Kanwil DJBC Bali dan Nusa Tenggara, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan pihaknya telah menetapkan peta risiko kerawanan dan melakukan profiling lokasi yang rawan penyelundupan. “Kami tidak bisa membuka jalur tersebut demi keamanan operasi, namun pengawasan kami maksimalkan di darat, laut, dan udara,” ujar Kepala Kanwil DJBC Bali dan Nusa Tenggara, R. Fadjar Donny Tjahjadi. Selasa, 30 September 2025.

Selain itu, Menurut Fadjar, patroli rutin digelar bersama instansi gabungan untuk menindak barang kena cukai illegal. Khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Streamer Esport Dikenai Bea Cukai Rp8,9 Juta Gegara Mouse Sampel, Netizen Heboh

Tak hanya itu, DJBC juga melakukan operasi pasar bersama Satpol PP provinsi maupun kabupaten/kota. Selama periode Januari–Agustus 2025, Bea Cukai mencatat 378 penindakan dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp43,6 miliar.

Dari jumlah itu, 170 kasus merupakan pelanggaran cukai dengan barang bukti 5,2 juta batang rokok dan 10.698 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain hasil tembakau, Bea Cukai juga menyoroti penyalahgunaan izin penjualan MMEA.

Jalur Ilegal Terendus! 12 Imigran Gelap Bangladesh Diamankan di Kupang

“Dalam penjualan MMEA, penjual wajib mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC). Banyak pelanggaran justru di sektor ini,” jelas Fadjar. Seperti dilansir dari antaranews.com.

Lebih lanjut, DJBC Bali juga memperluas kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. Dengan cara itu, diharapkan pelaku usaha dapat memahami kewajiban administrasi dan tidak melanggar ketentuan cukai.