Panggilan Pertama Diabaikan, Oknum Polisi Aipda H Bersedia Diperiksa Setelah Kapolres Sampang Turun Tangan

Ilustrasi penegakan hukum
Sumber :
  • Dok. Polda Kepri/ VIVA Bali

Sampang, VIVA Bali –Pasca digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Semarang terkait peredaran rokok ilegal yang menghadirkan saksi, oknum anggota Polres Sampang, Aipda H, pengungkapan kasus yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polsek Robatal tersebut terus berlanjut. Ironisnya, penyidik Bea Cukai Jawa Tengah sempat mengirimkan surat panggilan kedua karena saksi tidak hadir pada panggilan pertama. 

Masyarakat Madura Desak Sanksi Tegas untuk Oknum Polisi dalam Kasus Rokok Ilegal

Nama oknum anggota Polres Sampang, Aipda H mencuat setelah pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Jawa Tengah kemudian mengirimkan surat panggilan pertama dengan nomor: SP-048/KBC.100702/PPNS/2025 tertanggal 6 Mei 2025. 

Bukan Asal Panggil! Bea Cukai Beberkan Alasan KUHP Seret Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H ke Persidangan

Namun oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H diduga mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bea Cukai Jawa Tengah tanpa alasan yang sah. 

Sepekan berikutnya pemanggilan kembali dilakukan pada Aipda H terkait penyebutan namanya oleh pengemudi truk dan kenek yang tertangkap tangan saat membawa ribuan batang rokok ilegal di kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Polsek Wongsorejo Lawan Bajak Laut One Piece! Lautan Merah Putih di Jalan Raya Banyuwangi

Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025, Aipda H dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut. 

“Oknum itu katanya mengaku memiliki 7 bal rokok ilegal dari ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai,” tutur seorang sumber di lingkungan Bea Cukai, Jawa Tengah. 

Pengakuan tersebut kemudian didalami penyidik Kejaksaan Negeri Semarang dengan mengundanghadirkan anggota oknum anggota Polres Sampang tersebut ke persidangan dengan terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan. 

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara (Kapolres Sampang, AKBP Hartono) agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo. 

Keterlibatan orang nomer satu di jajaran Polres Sampang ternyata cukup ampuh dan membuat oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H bersedia hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025. 

“Terimakasih bapak/ibu, yang jelas yang bersangkutan sekarang posisinya di Semarang untuk hadir sebagai saksi sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp.

Dalam penjelasannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono mendukung penuh pengungkapan bisnis rokok ilegal yang disebut-sebut melibatkan anggotanya yang kasusnya kini tengah disidangkan. 

“Bapak Kapolres atensi betul setiap permasalahan anggota sekecil apapun dan perintahnya sangat tegas dan jelas kepada Kasi Propam, terimakasih bapak/ibu atas kepedulian dan kepercayaannya kepada Polres Sampang yang selalu propaktif untuk menjadi mitra dalam membangun Polres Sampang yg lebih baik,” jelas Kapolres Sampanng, AKBP Hartono melalui melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX. 

Masyarakat berharap selalu mendapatkan perkembangan informasi terbaru terkait kebenaran dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang tersebut dalam bisnis rokok ilegal.