Polisi Tangkap Pencuri Motor Korban Kecelakaan saat Transaksi COD di Denpasar
Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:46 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Benar saja. Setelah dicek petugas, motor yang akan dijual pelaku benar milik korban Petrus.
Baca Juga :
Jenazah Juliana Marins, Pendaki Gunung Rinjani Asal Brasil Diterbangkan Selasa Dini Hari
Dua orang masing-masing Faisol Agustian (28) dan Fani Obiansyah (23) ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mengaku mencuri motor milik korban kecelakaan yang tergeletak di jalan karena terdesak masalah ekonomi," jelas Kapolsek.
Baca Juga :
Pertamina Tambah Pasokan 184 ribu Tabung Elpiji 3 Kilogram untuk Penuhi Stok Selama Libur Panjang
Pelaku dengan mudah mencuri motor ini karena kunci motor masih nyantol.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
"Saat dikembangkan kasus ini, ternyata kedua pelaku juga beraksi mencuri motor di 4 TKP lain dengan menyasar kunci yang masih nyantol," kata Kompol Agus.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, dijerat pasal 363 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara