Terdakwa Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda
- Ramli Ahmad/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Sidang lanjutan kasus KDRT WNA Kanada dengan Istri di Pengadilan Negeri Mataram, masuk tahapan dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan diri (pledoi) di tunda oleh hakim lantaran penerjemah bahasa Prancis yang di ajukan penasihat hukum terdakwa Frederick Rabbi alias Freddy dianggap belum melengkapi syarat oleh majelis hakim.
Penasihat hukum Freddy, Syarifuddin mengaku kecewa dengan penundaan sidang lanjutan karena ahli bahasa, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat. Meski kecewa Syarifuddin menerima penundaan dengan pertimbangan ia ingin kliennya bisa lebih leluasa menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim, di sisa waktu kami akan siapkan semua persyaratan.
"Meski di tunda karena syarat administarasi, kami menerima karena tidak bisa kita paksakan, kami juga menghadirkan ahli bahasa Prancis sesuai permintaan Freddy, karena dia ingin leluasa menjelaskan permasalahan dia hadapi dan pembelaan terhadap dirinya," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin bahkan menyebut pengajuan ahli bahasa Prancis yang sudah memiliki sertifikasi dan tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) terdaftar Administrasi Hukum Umum (AHU) , tujuannya untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dilepaskan dari tuntutan, atau mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
"Kita ingin dengan menghadirkan ahli bahasa Prancis, Freddy bisa lebih maksimal menyampaikan pembelaannya, Freddy memang berasal dari Kanada, tapi kesehariannya lebih banyak berbahasa Prancis, selama persidangan dengan pendampingan ahli bahasa dari kejaksaan Freddy merasa kurang maksimal karena menggunakan bahas inggris," tambah Syarifuddin, Kamis 28 Agustus 2025.
Terpisah, ahli bahasa Prancis Tri Suciati mengaku kaget majelis hakim menunda sidang karena persoalan administrasi, padahal menurut Tri dirinya tergabung dalam HPI yang terdaftar di AHU, bahkan sering dari luar negeri juga mengontaknya.
"Padahal HPI itu sudah bisa di akses melalui internet, seharusnya dari sana bisa di akses profile saya, tapi malah duluan di tunda, saya juga sering menjadi ahli bahasa di PN Denpasar dan cukup dengan kartu dan KTP saja syaratnya," pungkas Tri sapaannya.