Polisi Tangkap Pencuri Motor Korban Kecelakaan saat Transaksi COD di Denpasar

Pelaku pencurian motor ditembak polisi
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah inilah yang dialami Petrus Nong Elvinki. 

Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit

Pemuda usia 28 tahun ini mengalami kecelakaan saat pulang dari rumah temannya usai minum-minum dan diduga dalam kondisi mabuk pada Sabtu, 5 Juli. 2025 sekira pukul 02.00 Wita. 

Saat melintasi Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di depan Toko Wisata Jaya, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Petrus mengalami kecelakaan. 

Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber

Ia terjatuh saat melalui jalan berlubang hingga akhirnya pingsan di lokasi kejadian. 

Saat tersadar, motor miliknya sudah tidak ada dan melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. 

Polwan Propam Polda Bali Diduga Intimidasi Jurnalis, Kini Dibebastugaskan

 

Barang bukti motor hasil curian yang berhasil diamankan

Photo :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

 

"Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dan tim di lapangan mendapat informasi ada orang yang melakukan transaksi jual beli motor tanpa surat-surat di kawasan Simpang Enam Jalan Teuku Umar," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Jumat, 11 Juli 2025. 

Benar saja. Setelah dicek petugas, motor yang akan dijual pelaku benar milik korban Petrus. 

Dua orang masing-masing Faisol Agustian (28) dan Fani Obiansyah (23) ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku mengaku mencuri motor milik korban kecelakaan yang tergeletak di jalan karena terdesak masalah ekonomi," jelas Kapolsek. 

Pelaku dengan mudah mencuri motor ini karena kunci motor masih nyantol. 

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap. 

"Saat dikembangkan kasus ini, ternyata kedua pelaku juga beraksi mencuri motor di 4 TKP lain dengan menyasar kunci yang masih nyantol," kata  Kompol Agus. 

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, dijerat pasal 363 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara