Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kukuhkan 500 Satgas Patroli di Bali
- Maha Liarosh/VIVA Bali
Bali – Untuk menjaga stabiklitas dan keamanan wilayah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan 500 orang Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali.
Pengukuhuan yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing, berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus kepada Bali.viva.co.id usai acara pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi.
Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menjelaskan, Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).
Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.