Modus Tukar Kripto, 2 WNA Pelaku Perampokan di Kuta, Bali Ditangkap
- Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali – Polsek Kuta menangkap dua WNA asal Azerbaijan dan Uzbekistan yang mengaku petugas interpol untuk merampok dengan modus menukar uang kripto senilai lebih dari Rp191 juta.
Satu pelaku bernama Tajaddin Hajiyep asal Azerbaijan ditangkap warga dan sempat dihakimi hingga mengalami patah kaki dan harus menggunakan kursi roda, saat menjalani rilis media di Mapolresta Denpasar, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara satu temannya, Evgeniy Viktorovich Pak asal Uzbekistan ditangkap di Bandara Ngurah Rai bekerjasama dengan Imigrasi.
Alami patah tulang di kaki, tersangka pakai kursi roda
- Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
“Yang bersangkutan ditangkap saat akan kabur ke Thailand bersama kekasihnya,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, dalam rilis yang diterima Bali.viva.vo.id.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tempat tinggal selalu berpindah-pindah.
Korban perampokan berinisial E dan F saat diminta pelaku datang ke vila tempat tinggal pelaku, usai menghubungi korban sekaligus pemilik uang berinisial AR.