Polresta Mataram Kembalikan 55 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus, Termasuk Motor, Mobil hingga HP
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Dalam upaya transparansi dan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polresta Mataram menggelar kegiatan Pengembalian dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba selama periode April – Mei 2025, yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram. Selasa 24 Juni 2025.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mataram, perwakilan Walikota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Kejaksaan Negeri, PN Mataram, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan, serta para Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Mataram.
Dalam sambutannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Ini bentuk komitmen kami dalam membantu masyarakat, khususnya korban pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan kini bisa kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya,” ujarnya.
Kapolresta Mataram Serahkan Barang Bukti Kepada Pemilik
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Pada periode April – Mei 2025, sebanyak 55 barang bukti berhasil dikembalikan. Rinciannya antara lain: 15 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 6 unit handphone, 1 unit TV, 1 unit sepeda listrik, 26 lembar STNK, 1 unit speaker, 2 unit AC
Selain pengembalian barang, kegiatan ini juga disertai pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba. Kapolresta menegaskan bahwa selain barang bukti, para pelaku tindak pidana tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.