Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan 400 Gram Narkotika
Selasa, 24 Juni 2025 - 21:24 WIB
Sumber :
- I Nyoman Sudika/Viva bali
Jembrana, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan ratusan barang bukti, Selasa 24 Juni 2025. Dari ratusan barang bukti tersebut terdapat 400 gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jembrana
Photo :
- I Nyoman Sudika/ Viva bali
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atas Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga :
Cuaca Buruk Selat Bali Kembali Memakan Korban, KMP Agung Samudra IX Kandas di Dekat Pura Segara Gilimanuk
“Barang bukti yang kita musnahkan yakni telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari bulan Desember 2024 hingga Bulan Mei Tahun 2025,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama pada Bali.viva.co.id usai acara pemusnahan barang bukti.
Halaman Selanjutnya
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari 48 perkara yang terdiri dari 47 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak yakni narkotika sebanyak 22 perkara, sisanya merupakan perkara tindak pidana umum lainnya.