Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kos-kosan Lingsar

Tiga Terduga Penyalahgunaan narkoba di Lingsar
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika kembali dibuktikan. Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang masih menjadi bagian dari wilayah hukum Polresta Mataram.

Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk Dua Mahasiswa, Amankan Paket Ganja 800 Gram

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Lingsar. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial YS (22), MS (25), dan DR (18).

 “Benar, tim kami mengamankan tiga orang di salah satu kamar kos di wilayah Lingsar. Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu 24 September 2025.

PUPR Kota Mataram Bangun Jembatan Darurat Paska Banjir

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,73 gram, sejumlah peralatan konsumsi sabu seperti pipet, bong, pipa kaca, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan Narkoba. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan.

 “Ketiga terduga bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Bagus Suputra.

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.