Hunger Game di Gaza, Bertahan Hidup di Tanah Terjajah

Doa duka Gaza korban tembakan Israel di Rafah
Sumber :
  • https://www.reuters.com/world/israel-hamas/palestinians-highly-dangerous-ordeal-reach-israeli-approved-aid-2025-06-10/

Peristiwa, VIVA Bali – Warga Gaza sedang menghadapi krisis kemanusiaan yang mengguncang hati dunia. Sejak 26 Mei 2025, distribusi bantuan oleh Gaza Humanitarian Foundation (GHF), yang dikendalikan Israel dan didukung kontraktor keamanan swasta, telah menyebabkan setidaknya 127 kematian karena tembakan dan kericuhan di lokasi distribusi.

Puluhan Batang Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Banyuwangi Selatan, Diduga Hasil Jarahan Hutan Negara

Masyarakat lokal menggambarkan situasi itu seperti “Hunger Games”, saat warga berjuang mencari bantuan dalam kondisi layaknya zona perang, dengan sedikit atau tanpa perlindungan yang memadai.

Para pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional seperti Norwegian Refugee Council mengutuk keras mekanisme distribusi tersebut. Mereka menilai sistem ini melanggar prinsip netralitas dan kemanusiaan, karena memaksa warga sipil menempuh risiko nyawa demi secarik bantuan.

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24,4 Triliun guna Dorong Konsumsi Domestik

Langkah ini bahkan dituding sebagai potensi kelaparan terorganisir—sesuatu yang dilarang dalam hukum humaniter internasional (IHL) dan dianggap sebagai collective punishment.

Lebih mengerikan, Komisi Independen PBB menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan kriminal, bahkan eksterminasi, terhadap warga sipil Palestina di Gaza. Mereka menyerang sekolah-sekolah, universitas, masjid, dan pusat pengungsian yang jelasjelas berstatus sipil.

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu, Hidup Warga Banyuwangi Ini Jadi Lebih Tenang

Lebih dari 90% fasilitas pendidikan di wilayah tersebut rusak atau hancur total, sementara sekitar 658.000 anak putus sekolah akibat konflik yang berlangsung selama 20 bulan. Penindakan seperti ini melanggar prinsip perlindungan infrastruktur sipil di bawah Konvensi Jenewa dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Pada 10 Juni 2025, laporan lanjutan Komisi PBB mengecam serangan terhadap civitas sipil yang berlindung di sekolah dan tempat ibadah—disebut sebagai crime against humanity—termasuk tindakan “eksterminasi”. Penyerangan ini mencakup pembunuhan langsung terhadap warga sipil dan penghancuran masif gedung sipil, termasuk sekolah dan lokasi keagamaan.

Halaman Selanjutnya
img_title