Hunger Game di Gaza, Bertahan Hidup di Tanah Terjajah

Doa duka Gaza korban tembakan Israel di Rafah
Sumber :
  • https://www.reuters.com/world/israel-hamas/palestinians-highly-dangerous-ordeal-reach-israeli-approved-aid-2025-06-10/

Lebih jauh lagi, data dari Kementerian Kesehatan Gaza pada 10 Juni menunjukkan bahwa 36 warga Palestina tewas dan 207 terluka dalam upaya mengakses bantuan, selain tiga tenaga medis yang gugur akibat serangan pesawat Israel di Kota Gaza.

Gerung Bangkit! LAZADHA Hadirkan Semangat Baru Lewat CFN

Ini mencerminkan pola kekerasan yang sistematis terhadap warga sipil—terutama dalam operasi militer yang mengabaikan prinsip distinction (pemisahan militer & sipil) dan proportionality.

Tak hanya itu, laporan PBB dan organisasi HAM juga mengungkap dugaan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan kekerasan berbasis gender terhadap tahanan Palestina. Dalam satu temuan mengerikan, petugas keamanan Israel dituduh melakukan pelecehan seksual, kekerasan fisik dan psikis, bahkan sampai merusak alat kelamin.

Pernikahan Anak dibawah Umur, LPA Mataram Laporkan Ke Polres Lombok Tengah

Kekerasan ini dilaporkan terjadi di bawah perintah atau dorongan resmi pejabat tinggi keamanan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum internasional dan dapat diklasifikasikan sebagai torture—pelanggaran berat terhadap hak asasi dan hak para tahanan.

Bentuk genosida pun dituduhkan dalam laporan PBB yang merujuk pada penghancuran fasilitas reproduksi dan aktivitas untuk mengurangi angka kelahiran di kalangan perempuan Gaza. Target sistem kesehatan reproduksi, termasuk rumah sakit bersalin dan klinik IVF, disebut 'kriminal'—yang menurut analisis PBB jatuh dalam kategori penghancuran biologis kelompok etnis, yaitu genosida . Ini menegaskan tuduhan bahwa Israel melakukan kekerasan struktural yang intens dan sistematis terhadap warga sipil Palestina.

Pelatihan Praktek Sholat Jenazah Wujud Tanggung Jawab Sosial

Sementara itu, tekanan internasional semakin meningkat. Inggris, Kanada, Australia, dan Norwegia telah menerapkan sanksi terhadap pejabat Israel—khususnya menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich—atas provokasi dan eskalasi kekerasan di Tepi Barat dan Gaza. Selain itu, Afrika Selatan telah membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida.

Semua perkembangan ini menunjukkan bahwa berbagai mekanisme hukum sedang aktif diuji: PBB melalui investigasi dan laporan; ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) berpotensi mengejar kasus kejahatan perang; ICJ membahas tuduhan genosida; dan sanksi bilateral mulai diterapkan. Meski begitu, tantangan tetap besar—akses ke Gaza masih terbatas, investigasi di lapangan terhambat, dan kecepatan penegakan hukum internasional berjalan lambat.

Halaman Selanjutnya
img_title