Terdesak Ekonomi, Wanita Muda Jual Motor Pinjaman dan Diringkus
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Seorang perempuan muda berinisial AW (21), warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjual sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang teman. Ia ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu, 28 Mei 2025, di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram.
Kasus ini berawal pada 21 Mei 2025, saat korban, warga Kota Mataram, meminjamkan motornya kepada seorang teman berinisial R alias Oqem. Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan, dan setelah ditelusuri, diketahui bahwa kendaraan tersebut justru telah diserahkan kepada AW.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di depan Mal Epicentrum," jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH, dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut hasil penyelidikan, AW diketahui menjual motor tersebut seharga Rp2,5 juta kepada seseorang di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Transaksi dilakukan setelah AW mengiklankan motor itu melalui akun Facebook pribadinya.
"Pelaku menjual sepeda motor tanpa izin pemilik sah. Ini merupakan tindak pidana penggelapan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Iptu Taufik.
Saat diperiksa, AW mengaku menjual motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut bahwa Oqem, yang juga merupakan temannya dari Sumbawa, menyarankan untuk menjual atau menggadaikan motor itu demi kebutuhan hidup mereka di Mataram.
“Saya benar-benar butuh uang buat makan dan bayar kos. Oqem bilang motor bisa dijual, jadi saya nekat,” kata AW di hadapan penyidik.