Terdesak Ekonomi, Wanita Muda Jual Motor Pinjaman dan Diringkus
Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB
Sumber :
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku mengaku terpaksa, tindakan menjual barang pinjaman tanpa izin tetap melanggar hukum. Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga :
Kuliner Babi Guling Yang Menjadi Khas Bali