Terdesak Ekonomi, Wanita Muda Jual Motor Pinjaman dan Diringkus

Barang bukti sepeda motor yang dijual tanpa izin oleh pelaku
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku mengaku terpaksa, tindakan menjual barang pinjaman tanpa izin tetap melanggar hukum. Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kuliner Babi Guling Yang Menjadi Khas Bali