Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penadah Sepeda Motor

Kejari Jembrana melepas baju tersangka
Sumber :
  • I Nyoman Sudika /Viva Bali

Jembrana, Viva Bali – Kejaksaan Negeri Jembrana membebaskan tersangka kasus penadahan sepeda motor melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin 26 Mei 2025. Kasus penadah motor hasil curian atas tersangka Rozikin dihentikan karena dinilai tersangka tidak mengetahui sepeda yang dijualnya merupakan barang curian.

img_title Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, membeberkan ikwal Rozikin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka Rozikin asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diduga telah melanggar Pasal 480 ke-2 KUH Pidana tentang penadahan. Dimana, tersangka telah menjualkan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani melalui media sosial facebook.

“Tersangka hanya diminta menjualkan sepeda motor tersebut oleh rekanya yang saat ini menjadi tersangka pencurian,” ujarnya

img_title Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor, Beraksi di Tiga TKP

Kejadian tersebut berawal dari Faturohman tersangka pencurian sepeda motor mendatangi rumah Rozikin di Grokgak Buleleng, Jumat,21 Maret 2025, guna menawarkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. Kepada Rozikin, Faturohman mengaku sepeda tersebut merupakan miliknya. Tersangka saat itu menolak membeli sepeda tersebut karena tidak memiliki uang.

Pada Selasa, 25 Maret 2025 Faturohman kembali mendatangi tempat bekerja tersangka di Denpasar, dengan tujuan meminta tersangka untuk membantu menjualkan sepeda motornya seharga 2 juta rupiah.  Kemudian tersangka menyetujui untuk membantu menjual sepeda tersebut. Dimana saat itu Faturohman menyerahkan sepeda motornya dan STNK miliknya tersebut kepada tersangka.

img_title Pelaku Curanmor di Sanur Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, Sudah Beraksi di Lima Wilayah

Tersangka Rozikin menerima surat keputusan RJ

Photo :
  • I Nyoman Sudika/ Viva Bali

Beberapa hari kemudian tersangka memposting penjualan sepeda motor tersebut di media sosial miliknya. Akhirnya sepeda tersebut laku terjual seharga 4 juta rupiah. Uang hasil penjualan diserahkan kepada Faturohman sebanyak 2 juta rupiah sedangkan sisanya diambil oleh tersangka. Apesnya, tersangka Rozikin ditangkap polisi pada Rabu 28 Maret 2025, karena sepeda yang dijualnya bukan milik Faturohman, melainkan barang curian.

“Berdasarkan hal tersebut, serta pihak pemilik sepeda motor (korban) sudah memaafkan tersangka maka kita hentikan kasusnya melalui Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta telah disetujui oleh pimpinan kami di kejaksaan Agung, “jelas Meyke Saliama.

Halaman Selanjutnya
img_title