Mencuri Sepeda Motor dan Jambret Dompet Warga, Residivis Curas Dibekuk Polisi
- Sumber: I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali –Seorang Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisal GAG (43), kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. GAG diamankan polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di Wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali. Tidak itu saja, dihari yang sama residivis Pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut menjambret Dompet Warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam pres release kasus di Mapolres Jembrana, Senin 12 Mei 2025 mengungkapkan penangkapan pelaku GAG berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus pencurian. Dimana GAG yang datang ke Jembrana mencuri sebuah sepeda motor Kelurahan Gilimanuk pada Minggu 4 Mei lalu.
Pelaku berhasil dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Karisma karena kuncinya masih nyantol. Selang sekitar satu jam, dengan menggunakan sepeda motor curian tersebut, pelaku menjambret dompet rajut milik warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. pelaku mengambil paksa dompet tersebut yang beriskian satu buah handphone dan uang tunai 1,3 juta rupiah.
“Berkat laporan cepat dari para korban dan hasil profiling indentitas, pelaku akhirnya dapat kami amankan keesok harinya, pelaku mengakui perbuatannya,”ujar AKBP Kadek Citra.
Konferensi Pers Polres Jembrana
- Dok. I Nyoman Sudika/VIVA Bali
Tersangka GAG merupakan seorang residivis kasus curas di wilayah hukum Banyuwangi pada tahun 2021. Dari tangan tersangka polisi mengamankian sejumlah barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya, di jerat pasal pasal 362 KUHP tentang Pencurian,yunto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Atas kejadian tersebut, AKBP Kadek Citra mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi aksi pencurian dengan menjaga barang miliknya, terutama sepeda motor untuk tidak membiarkan kunci sepeda nyantol.