Akun FB Nur Robbany Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, ini Langkah yang Dilakukan Polsek Wongsorejo
- Screenshot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Diduga melakukan tindakan penghinaan dan ujaran kebencian secara berulang kali melalui sosial media, sebuah akun Facebook (FB) atas nama Nur Robbany disomasi dan dilaporkan ke polisi. Pemilik akun tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.
Dugaan niat pembunuhan karakter secara terencana juga dilampirkan dalam laporan. Dugaan ujaran kebencian secara sengaja dilakukan hingga beberapa kali juga mendasari terjadinya laporan pada polisi.
Sebuah akun FB atas nama Nur Robanny kini harus berurusan dengan hukum akibat penghinaan serta ujaran kebencian yang diduga dilakukannya hingga beberapa kali.
Akun tersebut dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian pada setiap posting yang dilakukan pelapor.
Berdasarkan pengakuan pelapor, akun FB atas nama Nur Robbany tercatat dalam beberapa bulan terakhir sudah melakukan beberapa kali penghinaan melalui FB.
Pelapor merasa dirugikan secara material dan inmaterial akibat ulah terlapor yang diduga dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebar ujaran kebencian dengan dugaan niat melakukan pembunuhan karakter pada pelapor melalui sosial media facebook.
“Benar, ada yang mengadukan pada kami terkait hal tersebut. (Pelapor) Mengadu karena merasa dirugikan, makanya mengadu pada kami,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.