Kasus Penggelapan Motor di NTB Bermula dari Peminjaman, Berujung Penadahan
- Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Dua orang pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 28 Mei 2025. Kedua tersangka, masing-masing berinisial AW (perempuan) dan PB (laki-laki), ditangkap di dua lokasi berbeda usai dilaporkan telah melakukan penipuan bermodus pinjam motor yang berujung penggelapan.
“AW awalnya meminjam motor milik korban melalui seorang kenalan pada tanggal 21 Mei 2025 di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang. Motor dipinjam sekira pukul 14.00 WITA, namun tak kunjung dikembalikan hingga esok harinya,” terang Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik. Jum'at, 30 Mei 2025
Merasa curiga, korban pun melakukan pengecekan dan mendapati bahwa sepeda motornya telah dijual secara ilegal oleh AW kepada seorang pria berinisial RB di daerah Kopang, Lombok Tengah. Ironisnya, harga jual kendaraan itu hanya Rp2,5 juta—jauh di bawah nilai pasar.
Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Tindak cepat dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim untuk menelusuri keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengungkap identitas kedua pelaku.
“AW kami tangkap di depan Mal Epicentrum Mataram, sementara PB diamankan di rumahnya di Lingsar. PB diduga kuat sebagai penadah motor hasil penggelapan,” ujar Iptu Taufik.
Dari hasil penyelidikan, PB diketahui menerima kendaraan yang telah digelapkan, dan karena itu turut dijerat hukum. Barang bukti kendaraan pun telah diamankan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.