Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Berhasil Dibekuk Polisi di Gilimanuk
- Dok. Polda Bali / VIVA Bali
Bandung, VIVA Bali – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibekuk Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-merah yang terparkir di halaman Bank CIMB Niaga, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kehilangan motor tersebut dilaporkan oleh Dwi Handayanti pada 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelapor memarkir sepeda motor dengan nomor polisi DK 6386 AAS dalam keadaan terkunci stang, lalu pergi bekerja di Bioskop XXI Mall Bali Galeria. “Sekitar pukul 22.15 WITA, setelah pulang kerja, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” terang Kabid Humas.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui bernama Arif Rahman, 33 tahun, akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti di area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan kunci letter T untuk melakukan pencurian. Dirinya merupakan residivis yang baru saja keluar dari masa tahanan di Lapas Kerobokan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Resmob Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.