Sadis! 10 Jurnalis Disandera dan Dipukuli di Kawasan PT Genesis Serang
- WAG PWI Banten/ VIVA Bali
Serang, VIVA Bali –Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten dengan tegas mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, hingga pengeroyokan yang menimpa sepuluh wartawan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT. Genesis Regeneration Smelting, Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 13,5 Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kamis, 21 Agustus 2025.
Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis yang telah mendapatkan undangan resmi dari KLH berupaya memasuki area pabrik untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya, namun justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.
Tidak hanya dihalangi, para jurnalis kemudian mendapat perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul melakukan intervensi, melakukan pengejaran, penyanderaan, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap wartawan yang tengah menunaikan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Salah seorang wartawan, Hendi dari Jawa Pos TV, menceritakan bahwa dirinya menjadi sasaran intimidasi dan bahkan sempat disandera oleh petugas keamanan. Dalam kondisi tertekan dan mengancam keselamatan, ia akhirnya berhasil menyelamatkan diri berkat bantuan rekan wartawan lain yang berada di lokasi.
Namun, tidak semua jurnalis dapat menghindar. Rifki, wartawan Tribun Banten, justru menjadi korban pemukulan brutal hingga mengalami luka. Rifki harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.
IJTI Banten menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Ketika wartawan justru menjadi korban intimidasi, penyanderaan, dan pemukulan, maka bukan hanya insan pers yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang haknya atas informasi terabaikan.