Akun FB Nur Robbany Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, ini Langkah yang Dilakukan Polsek Wongsorejo
Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:13 WIB
Sumber :
- Screenshot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
“Semua pihak yang kita anggap mengetahui peristiwa ini, pasti akan kita undang. Kita benar-benar dalami hal ini,” tegas Oktorio.
Menurut sumber di kepolisian, pasal UU ITE akan diterapkan sebagai dasar untuk menangani dugaan penghinaan serta ujaran kebencian hingga beberapa kali melalui sosial media oleh terlapor.
Berdasarkan UU ITE, pelaku terancam denda 1 miliar rupiah untuk pelanggaran pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.
Baca Juga :
Kanit Lantas Polsek Wongsorejo, Aiptu Dwi Sasongko: Berani Ngeblong, Saya Perintahkan Putar Balik!
Sedangkan ancaman kurungan badan mencapai 6 tahun jika fakta pengadilan berhasil menemukan bukti yang cukup kuat pada terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE