Kominfo Gencarkan Regulasi, Kejahatan Siber Terus Mengintai
- https://www.freepik.com/free-photo
Lifestyle, VIVA Bali – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebutkan bahwa hingga 2023, telah terdeteksi 370 juta gangguan siber. Hal ini menunjukkan betapa masif dan seriusnya ancaman digital yang dihadapi Indonesia. Maka dari itu, kolaborasi antar lembaga, swasta, dan masyarakat diperlukan dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Kemajuan teknologi informasi membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat, baik dari segi kemudahan akses maupun tantangan baru dalam aspek keamanan digital. Di balik manfaat tersebut, ancaman kejahatan digital terus meningkat. Pemerintah pun terus memperkuat regulasi serta sistem pengawasan untuk melindungi ruang digital nasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo Digital/Komdigi) kembali memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan tertib.
Komdigi menyampaikan bahwa pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan konsumen, mendorong tata kelola yang baik, dan menjamin kepastian hukum dalam ekosistem digital. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
Salah satu bentuk serangan siber yang kini marak adalah sniffing, yakni pencurian data dengan cara menyadap jaringan internet korban. Modus ini banyak terjadi melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, dengan memanfaatkan jaringan Wi-Fi publik atau tautan mencurigakan.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jaringan publik, tidak sembarang mengklik tautan, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah demi keamanan akun. Modus sniffing menjadi salah satu celah yang dapat digunakan pelaku untuk mengakses rekening digital atau data pribadi korban.
Kejahatan siber di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait kebocoran data pribadi. Sejak 2019 hingga Juni 2023, Kominfo mencatat sebanyak 94 insiden kebocoran data di Indonesia. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai sektor, mulai dari platform digital hingga instansi pemerintahan.