Fakta Tentang Peluru Karet Yang Harus Kamu Ketahui
- https://www.abc.net.au/news/2025-06-10/what-are-rubber-bullets-la-proest-crowd-control/105397828?utm_source=chatgpt.com
Lifestyle, VIVA Bali – Peluru karet sering disebut sebagai alternatif non-mematikan yang digunakan aparat dalam situasi pengendalian massa. Namun, di balik niatnya yang dimaksudkan untuk meminimalkan risiko fatal, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diketahui, mulai dari regulasi hingga dampak yang mungkin ditimbulkan.
1. Regulasi di Indonesia terkait peluru karet
Dalam regulasi nasional, peluru karet masuk dalam kategori senjata ‘kurang mematikan’ yang diperbolehkan untuk milik sipil dengan syarat lisensi dari Polri. Saat ini, kaliber yang diizinkan dibatasi maksimal 9mm. (UU No. 12 Tahun 1951 dan peraturan Kapolri)
2. Bukan sepenuhnya aman alias ‘non-fatal’ saja
Dokumen Justice Programs Office menyebut peluru karet termasuk kategori ‘non-lethal weapons’. Namun keamanannya tidak mutlak; masih ada risiko cedera serius, termasuk fraktur atau dampak organ vital, tergantung kekuatan dan jarak tembak.
3. Dikembangkan sebagai pilihan daripada peluru tajam
Impact munitions seperti peluru karet dikembangkan sejak era 1970-an sebagai opsi lebih aman oleh aparat keamanan seperti militer dan polisi untuk mengatasi kericuhan, tanpa harus menggunakan kekuatan mematikan.