19 Produk Herbal Ilegal Langsung Ditarik BPOM, Cek Daftarnya

BPOM kembali melakukan penarikan Izin produk herbal ilegal
Sumber :
  • Balai BPOM Surabaya

Jakarta, VIVA Bali –Ada 19 produk herbal ilegal ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena Bahan Kimia Obat (BKO). Cek apakah kamu pernah pakai salah satunya?.

Supandi Ditunjuk Camat Wongsorejo Atas Nama Kemenhut RI Kelola Panen Kapuk Musim 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas dengan menarik 19 produk herbal ilegal dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan. 

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Agustus 2025.

Rekomendasi Wisata Pantai Indah

Dari 19 produk, 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline, sedangkan 7 produk lainnya berasal dari pemantauan platform online. 

Seluruh produk telah dimusnahkan, dan tautan penjualan online yang ilegal pun diblokir oleh BPOM.

Tari Taruna Jaya, Tarian Kreasi Bali yang Energik Menggambarkan Semangat Pemuda Dewasa di Buleleng

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan BKO seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin tidak boleh digunakan dalam produk herbal karena berisiko bagi konsumen jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius," ujar Taruna.

Halaman Selanjutnya
img_title