Rekening Bank Anda Terblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
- https://www.freepik.com/free-photo/payment-goods-by-credit-card-via-smartphone_5598702.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir sejumlah rekening bank yang sudah lama tidak aktif, atau yang biasa disebut rekening dormant.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Dalam penelusuran mereka, PPATK menemukan bahwa banyak rekening tidak aktif justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening dan pencucian uang.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening ini bisa berupa tabungan pribadi, rekening perusahaan, giro, bahkan rekening valas.
Meskipun tidak aktif, rekening dormant tetap terdaftar di sistem bank. Hal inilah yang membuatnya rentan disalahgunakan. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan rekening-rekening tidur tersebut untuk menyamarkan transaksi mencurigakan.
PPATK pun bertindak. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga ini memutuskan untuk membekukan sementara transaksi guna mencegah potensi kejahatan lebih lanjut.