Rekening Bank Anda Terblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Kamis, 31 Juli 2025 - 09:57 WIB
Sumber :
- https://www.freepik.com/free-photo/payment-goods-by-credit-card-via-smartphone_5598702.htm
Jika rekening Anda termasuk dalam daftar rekening yang diblokir karena dormant, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
Isi Formulir Keberatan
PPATK menyediakan formulir khusus yang dapat diisi oleh pemilik rekening yang merasa keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.
Verifikasi di Bank
Setelah mengisi formulir, nasabah perlu datang ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang. Bawa dokumen identitas, buku tabungan, serta formulir keberatan yang telah diisi.
Menunggu Proses Pemeriksaan
PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data dan hasil pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya
Selama proses ini, Anda juga bisa memantau status rekening melalui layanan seperti internet banking, ATM, atau menghubungi kontak resmi PPATK.