Warga Desa Alasbuluh Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo Karena Tidak Bisa Ditelp, Kok Bisa?

Mansuri, terduga pelaku penggelapan mobil grandmax
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergerak cepat dengan melakukan pelacakan keberadaan Mansuri. 

Top! Ratusan Guru SD-SMP Tabanan Siap Jadi Talenta Digital Lewat Beasiswa Nasional

Beberapa lokasi yang diinformasikan oleh Bunadi Wasis Jatmiko yang diduga menjadi tempat persembunyian Mansuri, disisir Reskrim Polsek Wongsorejo namun hasilnya nihil. 

“Dalam pengejaran kami kemudian ada informasi yang bersangkutan sedang berada di seputaran Taman Blambangan, Banyuwangi kota. Selanjutnya langsung kami sergap dan bawa ke kantor,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

TPA Kebon Kongok Overload, Sampah Mataram Dialihkan ke SPALDT

Akibat perbuatan pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan berbuntut pada penahanan terhadap warga Desa Alasbuluh tersebut. 

Korban kini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 115.000.000 akibat keberadaan mobil jenis grandma putih dengan nopol P 8607 VG menjadi korban tindak kejahatan penipuan serta penggelapan.

Kolaborasi Lintas Lembaga di Ex Experience Mandalika, Wakapolda NTB: Ini Momentum Strategis

Pelaku, Mansuri kini akan berada dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.