Oknum Anggota Polres Sampang Aipda H Bersaksi di Pengadilan, Kasus Ribuan Rokok Ilegal Masuki Babak Baru

Hakim ketuk palu dalam persidangan
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, VIVA Bali –Setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis rokok ilegal, oknum anggota Polres Sampang Aipda H memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Oknum anggota Polsek Robatal tersebut hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. 

Resep Bakso Bihun Kuah Anti Gagal yang Bikin Nagih, Rahasia Tekstur Bihun Kenyal Sempurna

Tahapan demi tahapan pasca ditemukannya ribuan batang rokok ilegal oleh anggota Bea Cukai Jawa Tengah, pengungkapan kasus tersebut terus berlanjut. 

Kali ini tahap pengungkapan kasus ini sudah sampai pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025. 

Final The Conjuring Tampilkan Pertarungan Akhir Melawan Kegelapan, Siapkan Mentalmu!

Beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam pengungkapan kasus ribuan batang rokok ilegal dihadirkan dalam persidangan. 

Dalam sidang kali ini, dua orang terdakwa atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan juga dihadirkan dalam persidangan yang digelara secara offline. 

Piala AFF Putri 2025 : Garuda Pertiwi Tumbang 0-7 dari Thailand, Pelatih Ungkap Penyebab Kekalahan

Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk didegarkan keterangannya dalam persidangan. 

Sikap proaktif oknum anggota Polsek Robatal tersebut dibenarkan Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui sambungan call center Lapor Kapolres Sampang. 

Halaman Selanjutnya
img_title