Kasus Pelecehan Seksual di Unram, Polda NTB Resmi Serahkan Berkas ke Kejaksaan
- Dok. Humas Polda NTB/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual ke Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (21/5). Kasus ini melibatkan tersangka berinisial S (52), seorang staf di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (Unram), yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi, Rabu, 21 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada korban.
"Kami telah melengkapi berkas perkara dengan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup, termasuk keterangan dari saksi dan korban, dokumen pendukung, serta keterangan ahli pidana dan psikologi dari HIPSI NTB," ujar Kombes Syarif saat ditemui di Mapolda NTB.
Ia juga menyatakan bahwa Polda NTB siap menindaklanjuti jika kejaksaan menemukan adanya kekurangan dalam berkas yang telah diserahkan. "Kami terbuka dan siap untuk melengkapi jika ada petunjuk tambahan dari jaksa peneliti," tambahnya.
Tersangka S saat ini ditahan di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah ini, menurut Kombes Syarif, merupakan bagian dari pendekatan profesional, transparan, dan humanis dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda NTB tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan. Kami ingin ruang akademik menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa," tegasnya.
Polda NTB juga berharap kasus ini menjadi momentum bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan perlindungan terhadap mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan keberanian bagi korban.