Surat Resmi Kejari Semarang: Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H Wajib Hadir di Persidangan!
- Dok. Pengadilan Negeri Semarang/ VIVA Bali
Semarang, VIVA Bali –Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H kini telah memasuki babak baru. Pasca penangkapan ribuan batang rokok ilegal yang diduga milik Aipda H, kini sudah mulai disidangkan. Pengemudi dan kenek truk sudah ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H hanya sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Bali.viva.co.id dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait jadwal sidang.
Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H diwajibkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025.
Oknum anggota Polsek Robatal tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam penangkapan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah.
Nama Aipda H disebut-sebut mengetahui terkait seluk beluk ribuan batang rokok ilegal yang tahapan pengirimannya berhasil dihentikan di seputar pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuan pengemudi dan kenek truk, ribuan batang rokok ilegal tersebut ada kaitannya dengan Aipda H dan akan dikirim pada seseorang yang sedianya diedarkan di beberapa kota di diwilayah Jawa Tengah.
“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo.