Curi Ponsel Saat Korban Lengah, Buruh Proyek di Denpasar Ditangkap

Buruh proyek, pelaku pencurian HP.
Sumber :
  • Dok. Polsek Denpasar Barat / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 07.00 WITA di Jalan Gunung Batukaru, Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat. Korban diketahui bernama Agus Eka Setiawan, 43 tahun.

Polsek Dentim Tangkap Pencuri Handphone di Jalan Sedap Malam

Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal. “Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025 beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada bali.viva.co.id.

Menurut keterangan korban, saat kejadian ia sedang mengajak anak bermain di depan rumah dan menaruh telepon genggam di atas meja. Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk menaruh anaknya, ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang. 

Polsek Mataram Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Korban lalu berusaha menghubungi nomor ponsel tersebut, namun dalam keadaan tidak aktif. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit handphone merek Redmi Note 12 warna abu-abu dan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Gredi Andrianto, 28 tahun, asal Jember, yang tinggal di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dari pengumpulan informasi di lapangan, pelaku bekerja sebagai buruh proyek di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi Ditangkap Polsek Denpasar Timur

Sukadi menambahkan, hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mencuri seorang diri dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ponsel di atas meja teras,” katanya. 

Ponsel hasil curian itu kemudian digadaikan di salah satu konter di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dan sempat digunakan sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.