AGPAII NTB Desak Pemda Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru Pendidikan Agama
- https://mataram.antaranews.com/berita/494929/agpaii-ntb-desak-pemda-percepat-pembayaran-thr-dan-gaji-ke-13-guru-pai
Mataram, VIVA Bali –Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama (PAI). Ketua DPW AGPAII NTB, Sulman Haris, menyampaikan keprihatinannya atas keterlambatan pembayaran hak para guru.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan guru yang berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda. “Guru PAI bukan sekadar pengajar, mereka penjaga moral bangsa. Sudah selayaknya memperoleh hak yang sama dengan guru lainnya,” ujar Ketua DPW AGPAII NTB, Sulman Haris. Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurut Sulman, keterlambatan pencairan THR dan gaji ke-13 ini merupakan lanjutan dari aduan resmi yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 14 Tahun 2024, guru ASN, termasuk guru Pendidikan Agama, berhak atas tambahan komponen tunjangan profesi (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, hingga saat ini para guru PAI di SMA, SMK, dan SLB di NTB belum menerima hak tersebut. Sulman menjelaskan, persoalan ini disebabkan adanya dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) yang membuat proses pembayaran tidak berjalan semestinya.
“Situasi ini membuat banyak guru menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih,” ujarnya. Seperti dikutip dari antaranews.com.
Sebagai tindak lanjut, DPW AGPAII NTB telah melakukan koordinasi dengan Bidang PAKIS Kanwil Kemenag NTB dan Bidang GTK Disdikbud NTB pada 6 Oktober 2025. Pertemuan itu membahas data guru PAI yang belum menerima tambahan penghasilan dan THR sejak tahun 2023 hingga 2025, serta mencari solusi agar pembayaran segera dilakukan.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti Surat Kementerian Keuangan Nomor S-/147/PK/PK.2/2025 mengenai permintaan konfirmasi dan kelengkapan data guru Pendidikan Agama yang belum mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD. AGPAII NTB telah menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Gubernur NTB, BPKAD, Inspektorat, dan Komisi V DPRD NTB untuk mempercepat proses penyelesaian hak para guru.