Residivis Kembali Dibekuk Polsek Denpasar Utara Usai Curi Handphone
- Dok. Polresta Denpasar / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali – Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, seorang residivis berinisial I PWM, 38 tahun, yang pernah ditahan di Rutan Negara. Pencurian ini terjadi di Lapangan Taman Kota Denpasar, Jalan Mulawarman, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Polsek Denpasar menerima laporan pencurian yang terjadi pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. Korban, berinisial NI KW D, 17 tahun, kehilangan satu unit handphone merk Samsung A35 dengan total kerugian Rp 4.999.000,00.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 04.45 WITA, pelapor datang ke Taman Kota Denpasar bersama temannya untuk berolahraga dan menaruh tas beserta jaket berisi handphone di sebuah gazebo di sisi barat lapangan. Sekitar pukul 06.00 WITA, pelapor mendapati handphone-nya hilang. Pencarian tidak membuahkan hasil, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP, lalu mendapatkan informasi bahwa posisi pelaku sedang berada di Jalan Letda Reta Denpasar.
Atas perintah Kapolsek Denpasar Utara, IPTU Ketut Darbawa, Plt. Kanit Reskrim AIPTU Wayan Rusmanta memimpin penyelidikan di Jalan Letda Reta Denpasar yang berhasil menangkap pelaku, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara melihat tas dan jaket milik pelapor yang tidak dijaga. Pelaku membuka tas dan menggeledah jaket milik pelapor, kemudian mendapatkan handphone milik pelapor lalu kabur.