Polsek Mataram Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
- https://www.instagram.com/p/DPTix1nE71D/?igsh=Z2gxZTZseHE4MjEz
Mataram, VIVA Bali – Polsek Mataram menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara hukum di wilayahnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Mataram telah menyerahkan tersangka pencurian berinisial LFAA bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dilansir dari akun Instagram resmi @polresta_mataram, penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sesuai surat dari Kepala Kejari Mataram tertanggal 9 September 2025 serta surat keputusan Kapolsek Mataram tertanggal 2 Oktober 2025.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tahap II dalam proses hukum.
“Hari ini Unit Reskrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Berkas kasus ini telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil oleh Kejaksaan, sehingga masuk ke tahap II (P21),” jelas Mulyadi.
Ia menekankan, keberhasilan ini menjadi bentuk keseriusan Polsek Mataram dalam menangani perkara secara profesional.
“Ini salah satu wujud bahwa kami serius menangani setiap laporan tindak pidana hingga tuntas, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.