Koperasi Merah Putih Desa Bajulmati, Simpanan Pokok 100 Ribu Rupiah dan Simpanan Wajib 5 Ribu Rupiah
- Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi
“Jika menunggu dana simpanan pokok akan cukup lama. jadi saya talangin dulu. Selanjutnya kepengurusan yang sudah terbentuk ini akan diajukan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk diresmikan legal formalnya,” tandas Kepala Desa Bajulmati, Achmad Thoha pada Bali.viva.co.id.
Koperasi Merah Putih Desa Bajulmati akan memberlakukan pungutan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi setiap anggota baru.
Simpanan pokok sebesar Rp 100.000 yang dikenakan sekali selama menjadi anggota koperasi dan simpanan wajib sebesar Rp 5.000 yang akan dikenakan setiap bulan pada setiap anggota.
Banyaknya warga yang ingin mendapatkan manfaat keberadaan Koperasi Merah Putih Desa Bajulmati diharapkan mampu mengumpulkan modal koperasi secara mandiri tanpa harus mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Pusat serta pihak lain.