Nyaris 5 Tahun Mangkrak, Dana Sharing Hutan KPH Banyuwangi Utara Picu Ancaman Blokade Jalan

Mediasi antara warga desa hutan dan KPH Banyuwangi Utara
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Tujuh bulan pasca pertemuan antara pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Utara dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait belum cairnya dana pembagian hasil, keresahan mulai melanda masyarakat tepi hutan.

305,9 Hektar Lahan Kemenhut di Banyuwangi Diduga Disalahgunakan, Laporan Masuk ke Kejari

Mereka mengancam akan memblokir akses jalan jika hingga Bulan Desember 2025 tetap belum ada kejelasan. 

“Pokoknya akan kami blokir akses jalan yang melintasi di depan kami. Kami sudah terlalu lama menunggu dan tidak mendapatkan kepastian,” ujar anggota LMDH Pokja Keamanan Wana Lestari, Suhairi. 

Tim Bola Voli Pemdes Alasbuluh Tuding Wasit Tak Adil, Pilih Walk Out

Ancaman tersebut dilontarkan akibat belum cairanya dana bagi hasil hutan yang telah disepakati oleh pihak KPH Banyuwangi Utara dengan LMDH di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dana bagi hasil yang dimaksud merupakan dana bagi hasil tahun 2021 yang hingga menjelang akhir tahun 2025 juga belum ada kejelasaan waktu pencairan. 

Perbaikan Saluran Irigasi Bajulmati Ganggu Pasokan Air Petani Desa Wonorejo

Periode waktu yang hampir 5 tahun tersebut menimbulkan keresahan warga desa hutan hingga nekat akan melakukan aksi pemblokiran jalan jika hingga Bulan Desember belum ada pencairan. 

‘Seluruh kewajiban kami sebagai mitra dari Perhutani (KPH Banyuwangi Utara) sudah kami lakukan namun giliran kami meminta hak, kok dipersulit seperti ini,” keluh Suhairi pada VIVA News. 

Kisruh terkait belum cairnya dana bagi hasil di tahun 2021 tersebut pernah dilakukan tahapan mediasi di Balai Pendopo Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selasa, 11 Februari 2025. 

Dalam mediasi tersebut, Wakil Administratur, (Waka ADM) KPH Banyuwangi Utara, Edi Purwanto mengaku kondisi keuangan Perhutan sedang tidak baik-baik saja. 

“Namun kami akan tetap upayakan dan usahakan agar semua agar bisa segera diselesaikan dangan secepatnya,” kata Edi Purwato. 

Terkait perkembangan terbaru setelah 7 bulan tahapan mediasi, Edi Purwanto belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. 

“Maaf saya masih di luar kota, nanti akan kami dalami lagi dan perkembangan informasinya akan saya sampaikan,’ jelas Waka ADM KPH Banyuwangi Utara pada VIVA News. 

Berdasarkan informasi yang diterima, sharing tahun tahun 2018 dan 2019 telah diberikan pada tahun 2020. 

Untuk sharing tahun 2020 telah diberikan pada tahun 2021. Sedangkan untuk 2021 sedang dalam proses pengajuan yang hingga nyaris 5 tahun belum ada kepastian.  

Hal inilah yang mematik reaksi dari sejumlah masyarakat desa hutan yang akan nekat melakukan aksi pemblokiran akses jalan karena hak mereka diabaikan oleh Perhutani. 

Mereka berasumsi, sikap diam mereka justru diabaikan oleh pihak Perhutani hingga mereka berencana melakukan aksi blokir jalan